JADI TERDAKWA KASUS TILANG | PART 2

Assalamu'alaikum...
Kalau orang bilang, "Menjemput rejeki di awal tahun". Kalau kataku, "Menjemput STNK di awal tahun".
Setelah penantian panjang, akhirnya masuk tanggal 4 Januari 2019, tiba saatnya untuk berjumpa dengan STNK. YESSS!! Antara senang dan sedih. Senang karna STNK kembali, sedih karna harus bayar denda :(
Sebelum lanjut baca, ini adalah cerbung alias cerita bersambung, jadi silakan baca JADI TERDAKWA KASUS TILANG dulu biar tahu kronologi ceritanya.
Hari itu, Jumat 4 Januari, aku berencana datang ke KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN untuk mengikuti sidang. Lho, kok gak sidang di PENGADILAN NEGERI? Ya, sekarang semua kasus tilang sudah langsung ditangani oleh pihak KEJARI. Begitu kamu ditilang oleh polisi, dapat slip merah (harus sidang), tinggal cus ke KEJARI. Gak perlu repot-repot ke Polres atau PN dulu. Efisien kan? Cuma harus sabar, nunggunya sekitar 1 bulan. Hahaha
Aku baru ngurus STNK di tanggal 7 Januari karena di tanggal 4 Januari aku datang terlalu sore dan loket sudah tutup. Netijen kudet ya begini jadinya, ZONK!
Jadi begini alur untuk mendapatkan STNK :
1. Cek info tilang
Sekarang mah udah canggih, apa aja ada di Google. Bagi kalian yang kena tilang, cus kepoin websitenya KEJARI yang tertulis di slip merah. Aku kemarin disuruh sidang ke KEJARI SLEMAN, yaudah ngecek infonya di Loket Tilang Kejari Sleman. Tinggal masukin No.Reg Tilang yang ada di pojok kiri bawah slip merah. Nomor terdiri dari huruf E dan digit angka (misal: E5500000). Di sana sudah tertera info jaminan (STNK/SIM), denda yang harus dibayarkan, dan tanggal sidang.
2. Datang ke KEJARI
Setelah info tilang sudah dikantongi, segeralah ke KEJARI di tanggal sidang atau setelah tanggal sidang. Di sini tidak ada sidang terbuka, jadi hanya datang dan langsung menuju loket tilang. Datang ke loket, menyerahkan slip merah, membayar uang denda, tanda tangan terdakwa, dan STNK/SIM pun kembali ke pelukan. Asyiiik...
Inilah penampakan loket tilang KEJARI SLEMAN

Silakan zoom foto di atas untuk tau jadwal pelayanannya. Jangan sampai datang terlambat, biar gak kerja 2 kali. Tidak perlu bingung, ada papan petunjuk, petugas, dan pelanggar lain yang siap membantu proses sidang kalian. Hahaha...
3. Bayar uang denda
Inti kalian datang ke KEJARI adalah bayar denda, mbayar coyy! Makanya taati peraturan biar dompet aman terkendali. Nyesek ketika tau, tidak menyalakan lampu utama motor dikenai denda 50.000,00. Bahkan di UU denda maksimal 100.000,00. Ampun dah..
Pembayaran bisa dilakukan dengan 2 cara, menggunakan tunai dan non tunai. Ingat ya, hanya Bank BRI yang melayani. Zoom foto berikut ini untuk tau cara pembayarannya.
Sebelum membayar uang denda, petugas loket memberikan slip merah milikku yang dilengkapi dengan pengantar pembayaran. Aku memilih untuk menggunakan layanan brilink BRI karna dekat dengan loket. Di samping loket sudah ada 2 mbak-mbak yang bertugas melayani pembayaran tunai melalui brilink BRI. Total uang yang dibayarkan adalah 52.000,00. 
Setelah berhasil melakukan pembayaran, aku menerima bukti pembayaran dari mbak brilink. Kemudian slip merah, pengantar pembayaran, dan bukti pembayaran diserahkan ke loket pengambilan STNK. Tunggu beberapa saat sampai nama dipanggil oleh petugas. Dan ucapkan, selamat datang kembali wahai STNK...

Tips:
1. Datanglah setelah jadwal sidang yang tertera di slip merah agar tidak antri lama. Datanglah siang hari atau di tanggal setelah jadwal sidang.
2. Jika terlanjur ditilang polisi, jangan ragu untuk minta sidang. Meski lama menunggu tapi dendanya lebih kecil dan pasti masuk ke kas negara.

Comments

Popular posts from this blog

Penghujung Februari

Ekstensi Tuh Kayak Gini

Natural Approach